perbankan for Dummies
ePerpus adalah layanan perpustakaan electronic masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan electronic kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."Di tengah era suku bunga worldwide yang bertahan tinggi dan diperkirakan masih berlangsung cukup lama (
Defenisi bank adalah sebagai berikut : Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pihak financial institution sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Pihak bank percaya bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya, debitur akan mengelola dana pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur mempunyai niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.
Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
Bank adalah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menciptakan beberapa uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya.
Berdasarkan ketiga pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa lender adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkannya kembali kepada bank masyarakat yang kekurangan dana (lack of fund), serta memberikan jasa-jasa lender lainnya untuk motif revenue juga sosial demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Financial institution sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan financial institution umum yang menciptakan giral.
Bila ditelusuri, sejarah perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Kemudian kegiatan operasional financial institution berkembang menjadi tempat penitipan uang, lalu ditambah dengan memberikan pinjaman.
Prinsip yang terakhir adalah prinsip mengenali nasabah. Lender akan bekerja dengan mengetahui identitas nasabah, mencermati dan memantau semua kegiatan transaksi dan melapor jika melihat ada transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini penting untuk dipahami agar memperkecil peluang resiko yang bisa merugikan nasabah.
Fungsi ini merupakan satu-satunya jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh financial institution umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang dan juga ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh lender untuk disewa.
Di sini otoritas keuangan-perbankan harus lebih proaktif memantau perkembangan kinerja bank-financial institution secara personal (hingga secara agregat) untuk memilah mana yang dampaknya sistemis dan mana yang nonsistemis.
Sementara itu, dalam kegiatan keuangannya, Lender Perkreditan Rakyat tidak jauh berbeda dengan financial institution umum. Contohnya seperti mengumpulkan dana masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
1970 Financial institution (Jawi: بڠكcode: ms is deprecated atau بڠک) ialah sebuah institusi kewangan yang bertindak utama sebagai sebuah agensi pembayaran untuk para pelanggan menerima, menyimpan, dan meminjam wang[1] di mana untung diperolehi financial institution secara pembayaran khidmat dan faedah; transaksi atau urus niaga kewangan lain seperti menulis cek, pembayaran bil dan pelaburan turut ditawarkan dalam institusi sebegini.[two]